DIKSARA.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Kamis (6/8/2026). Pada kesempatan yang sama, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas tercapainya kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting agar perubahan APBD dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pelaksanaan program pembangunan yang lebih efektif.
Selain itu, Bupati menyambut baik persetujuan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ia menilai regulasi tersebut menjadi landasan hukum untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang lebih inklusif, ramah terhadap penyandang disabilitas, dan menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga.
Rangkaian rapat ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi atas Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk komitmen bersama dalam penyusunan arah kebijakan anggaran daerah.***








Komentar