DIKSARA.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp4,171 triliun dan belanja daerah Rp4,240 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Tahun Anggaran 2027. Rancangan tersebut mencatat defisit Rp68,584 miliar yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto, dengan prioritas anggaran pada pelayanan dasar dan program pembangunan daerah.
Rancangan anggaran tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara.
Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., turut hadir bersama anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Pendapatan Daerah Ditargetkan Rp4,171 Triliun
Berdasarkan Nota Pengantar Raperda APBD 2027, pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi direncanakan mencapai Rp4,171 triliun. Sumber pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp897,549 miliar, pendapatan transfer Rp3,266 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp4,240 triliun. Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan secara keseluruhan dibandingkan dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027, meskipun terdapat pergeseran alokasi pada sejumlah jenis belanja.
Rincian belanja daerah meliputi belanja operasi sebesar Rp3,006 triliun, belanja modal Rp556,123 miliar, belanja tidak terduga Rp25 miliar, serta belanja transfer Rp653,498 miliar.
Defisit Ditutup melalui Pembiayaan Netto
Selisih antara rencana pendapatan dan belanja daerah menghasilkan defisit sebesar Rp68,584 miliar. Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah merencanakan pembiayaan netto dengan memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp88,584 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp20 miliar untuk pembentukan dana cadangan.
Dengan komposisi tersebut, pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp68,584 miliar, sesuai dengan nilai defisit dalam rancangan APBD 2027.
Agroindustri dan Pariwisata Menjadi Arah Pembangunan
Penyusunan Raperda APBD 2027 diarahkan pada tema pembangunan Kabupaten Sukabumi, yakni penyiapan ekosistem pendukung untuk penguatan agroindustri dan pariwisata.
Dalam sambutan Bupati Sukabumi yang disampaikan Wakil Bupati H. Andreas, penyusunan anggaran disebut berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran 2027.
Pengelolaan anggaran diarahkan agar berlangsung secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab. Arah pembangunan tersebut juga diselaraskan dengan sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2025–2029 serta tema pembangunan Provinsi Jawa Barat dan nasional pada 2027.
Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur Jadi Prioritas
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menekankan pentingnya memastikan pembahasan Raperda APBD 2027 tetap sejalan dengan RPJMD yang telah disepakati bersama.
Menurut Budi, alokasi anggaran perlu difokuskan pada program prioritas, terutama sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, tanpa mengabaikan agenda pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Ia juga mengingatkan agar target pembangunan tahunan dalam dokumen perencanaan tersebut menjadi perhatian bersama. Dengan demikian, pelaksanaan program diharapkan tetap sesuai dengan rencana hingga berakhirnya periode RPJMD.
Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2027 menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan anggaran antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelum rancangan tersebut ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Dasar Tetap Diutamakan
Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, pemerintah Kabupaten Sukabumi menempatkan pemenuhan belanja wajib dan pelayanan dasar sebagai pertimbangan utama dalam menentukan alokasi anggaran.
Wakil Bupati H. Andreas menegaskan bahwa penyesuaian maupun efisiensi anggaran harus tetap memperhatikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), efektivitas program, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia menambahkan bahwa efisiensi tidak boleh mengesampingkan kebutuhan masyarakat luas, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Melalui pembahasan Raperda APBD 2027, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat menyelaraskan kemampuan keuangan daerah dengan target pembangunan, sehingga program prioritas dapat dilaksanakan secara terukur dan memberikan manfaat bagi masyarakat.***








Komentar