DIKSARA.com – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berkaitan dengan penguatan perekonomian dan peningkatan pelayanan publik. Kedua regulasi tersebut mencakup investasi dan kemudahan berusaha serta perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Dua Raperda itu disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (1/10/2026).
Pembahasan kedua regulasi tersebut dinilai penting karena menyangkut arah kebijakan investasi daerah sekaligus pengembangan perusahaan milik daerah dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Dalam penyampaian Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis di Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, investasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan daerah.
Meski demikian, kebijakan kemudahan berusaha tidak hanya ditujukan kepada investor berskala besar. Pemerintah daerah juga berupaya memberikan ruang dan perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Pelaksanaan kebijakan investasi tersebut tetap harus memperhatikan kesesuaian tata ruang serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang,” tegasnya.
Sementara itu, Raperda mengenai perubahan bentuk badan hukum Tirta Jaya Mandiri diarahkan untuk memperkuat pengelolaan perusahaan daerah agar semakin profesional dan mandiri.
Perubahan status dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, memperkuat kemandirian finansial, serta mendorong profesionalisme dalam operasional perusahaan.
Langkah tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Pemerintah daerah memastikan kepemilikan saham tetap berada pada pemerintah daerah dengan porsi minimal 51 persen. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kendali daerah atas perusahaan sekaligus mempertahankan fungsi pelayanan publik.
Selanjutnya, kedua Raperda tersebut akan menjadi agenda pembahasan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk dikaji sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Asep Japar berharap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pembahasan dua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kebijakan investasi dan pengelolaan perusahaan daerah dapat berjalan seiring untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.***








Komentar