DIKSARA.com – DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kualitas pelayanan air bersih, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan perubahan badan hukum tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (1/10/2026), setelah Komisi III DPRD menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati, menjelaskan bahwa perubahan status badan hukum tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Leni, perubahan tersebut tidak sekadar mengganti nomenklatur perusahaan, tetapi juga bertujuan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memperbesar kapasitas usaha dalam mengembangkan pelayanan air minum bagi masyarakat.
“Perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda dimaksudkan untuk menempatkan pengelolaan usaha air minum dalam bentuk badan usaha yang memiliki struktur permodalan, mekanisme pengelolaan risiko, dan tata kelola korporasi yang lebih sesuai dengan karakteristik usaha air minum,” kata Leni saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna.
Ia menuturkan, sektor usaha air minum membutuhkan dukungan modal besar, pengelolaan jangka panjang, serta kemampuan menghadapi berbagai risiko usaha. Karena itu, perubahan bentuk badan hukum diharapkan mampu memperkuat kapasitas perusahaan tanpa mengesampingkan tanggung jawab pelayanan publik.
Melalui Raperda tersebut, perubahan status perusahaan diarahkan untuk menjamin keberlanjutan dan keandalan pelayanan air minum, meningkatkan kemampuan menghimpun modal, serta mendorong pengelolaan perusahaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, perubahan menjadi Perseroda diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pembiayaan pelayanan air minum terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski demikian, Leni menegaskan bahwa pelayanan air bersih bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam perubahan bentuk badan hukum tersebut.
“Pelayanan air bersih dalam rangka melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam perubahan bentuk badan hukum ini,” ujarnya.
Saat ini, Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri telah memberikan pelayanan kepada masyarakat di 134 desa yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Dalam pembahasan Raperda, DPRD juga menyepakati ketentuan mengenai pengalihan seluruh kekayaan, usaha, hak dan kewajiban, sarana dan prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, perjanjian dengan pihak lain, hingga izin operasional Perumda kepada Perseroda.
Penyertaan modal daerah yang sebelumnya telah diberikan kepada Perumda juga akan dicatat sebagai setoran modal pada Perseroda.
Sementara itu, apabila masih terdapat kewajiban penyertaan modal daerah yang belum direalisasikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2023, pemerintah daerah wajib memenuhinya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan menganggarkannya dalam APBD.
DPRD turut menegaskan bahwa perubahan status perusahaan tidak boleh merugikan pegawai. Pengalihan status kepegawaian tidak mengurangi ataupun menghapus masa kerja, hak, dan kewajiban yang telah diperoleh sebelumnya.
Dari sisi pengawasan, Raperda tersebut juga mengatur mekanisme pengawasan internal dan eksternal guna memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Leni menambahkan, Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi telah melakukan kajian dan pembahasan bersama pemerintah daerah, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, serta Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Setelah melalui proses pembahasan, Raperda tersebut disepakati dan Komisi III merekomendasikannya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah definitif.
Leni berharap perubahan bentuk badan hukum ini dapat menjawab berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan, memperkuat pelayanan air bersih, serta meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini diharapkan dapat menjawab dan mengantisipasi permasalahan yang ada, khususnya dapat meningkatkan PAD yang ada pada saat ini,” pungkasnya.***








Komentar