DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda Tanah Telantar, Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Lahan

- Admin

Senin, 8 Juni 2026 - 19:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Raperda tanah telantar disepakati untuk optimalkan pemanfaatan lahan. (fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi)

Raperda tanah telantar disepakati untuk optimalkan pemanfaatan lahan. (fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi)

DIKSARA.com – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).

Bupati Sukabumi H Asep Japar mengatakan, regulasi tersebut disusun sebagai langkah untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini belum digunakan secara maksimal. Menurutnya, tanah merupakan salah satu modal dasar pembangunan yang harus dikelola secara efektif agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Melalui raperda tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap kawasan dan tanah yang terindikasi telantar. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pelaporan serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Asep Japar menjelaskan bahwa keberadaan aturan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah terjadinya penelantaran lahan yang berpotensi menghambat pembangunan daerah.

“Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini juga diharapkan mampu mencegah penelantaran tanah dan mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Bupati juga mengapresiasi dukungan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah bersama-sama membahas raperda hingga mencapai persetujuan bersama. Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dengan disepakatinya raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap pemanfaatan lahan di berbagai wilayah dapat lebih optimal sehingga mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan SOTK, Penguatan Urusan Pertanahan Jadi Sorotan
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan
DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda APBD 2027 dan Penyempurnaan Perubahan APBD 2026
Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Juklak Layanan Rumah Sakit Tanpa BPJS
Budi Azhar Minta Gubernur Jabar Segera Terbitkan Juklak Layanan Rumah Sakit Tanpa BPJS
Hadiri Jampang Ngabhuana 3, Ketua DPRD Sukabumi Apresiasi Pelestarian Budaya Lokal
Mansyurudin Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Pentingnya Sinergi dengan Rakyat
Tiga Ancaman Wilayah di HUT ke-81 TNI, Hamzah Gurnita Tarik Pesan Panglima ke Sukabumi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:53 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan SOTK, Penguatan Urusan Pertanahan Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:49 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:35 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda APBD 2027 dan Penyempurnaan Perubahan APBD 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Juklak Layanan Rumah Sakit Tanpa BPJS

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Budi Azhar Minta Gubernur Jabar Segera Terbitkan Juklak Layanan Rumah Sakit Tanpa BPJS

Berita Terbaru