DIKSARA.com – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait kebijakan layanan rumah sakit bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan maupun peserta yang kepesertaannya berstatus nonaktif.
Kebijakan yang sebelumnya disampaikan Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM melalui media sosial tersebut direncanakan memberikan akses pelayanan rumah sakit bagi masyarakat dengan pembiayaan dari pemerintah kabupaten dan kota, termasuk bagi warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaannya sudah tidak aktif.
Budi mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai dapat membuka akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun, ia menegaskan perlunya aturan teknis yang jelas agar pelaksanaannya di daerah berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Saya apresiasi terhadap langkah Pak Gubernur. Tetapi, saya berharap bisa langsung ditindaklanjuti dengan petunjuk pelaksanaan di daerahnya seperti apa,” kata Budi Azhar kepada Jurnalsukabumi.com melalui pesan WhatsApp, Senin (12/10/2026).
Menurut Budi, kejelasan petunjuk pelaksanaan diperlukan agar pemerintah kabupaten dan kota memiliki pedoman dalam menjalankan kebijakan tersebut. Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh pelayanan rumah sakit melalui skema pembiayaan pemerintah daerah.
Ia menyoroti masih adanya masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan kebingungan ketika warga membutuhkan penanganan medis, terutama jika belum memahami prosedur untuk mendapatkan pelayanan.
Budi pun meminta pemerintah provinsi segera memberikan kepastian mengenai mekanisme dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut.
“Syarat apa yang harus dipenuhi manakala masyarakat mau masuk ke rumah sakit? Apalagi hari ini banyak masyarakat yang BPJS-nya dinonaktifkan. Jadi, saya berharap Pak Gubernur segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaan terhadap kebijakan tersebut,” pungkasnya.
Ia berharap penerbitan petunjuk pelaksanaan dapat menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam mengimplementasikan kebijakan layanan kesehatan tersebut.
Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat diharapkan mengetahui prosedur, persyaratan administrasi, serta mekanisme pembiayaan yang berlaku ketika membutuhkan pelayanan rumah sakit meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaannya sedang nonaktif.***








Komentar