DIKSARA.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/9/2026).
Nota pengantar tersebut disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar melalui Wakil Bupati H. Andreas dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam penyampaiannya, Raperda APBD 2027 diarahkan untuk mendukung tema pembangunan Kabupaten Sukabumi, yakni “Penyiapan Ekosistem Pendukung untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata.”
Arah pembangunan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025-2029.
Raperda APBD 2027 juga diprioritaskan untuk memenuhi belanja wajib, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta berbagai program dan kegiatan prioritas daerah.
Penentuan alokasi anggaran disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan daerah, terutama untuk mendukung pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Pemkab Sukabumi menyampaikan bahwa keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan program dan kegiatan yang akan dimasukkan dalam rancangan APBD 2027.
Oleh karena itu, penganggaran diarahkan untuk mendukung pencapaian target pelayanan publik sekaligus sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
Pemkab Sukabumi selanjutnya meminta DPRD Kabupaten Sukabumi untuk bersama-sama melakukan pembahasan terhadap Raperda APBD 2027 hingga mencapai kesepakatan yang sesuai dengan kepentingan pembangunan daerah.***








Komentar