DIKSARA.com – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait kebijakan pelayanan rumah sakit bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan maupun peserta dengan status kepesertaan nonaktif.
Kebijakan yang disampaikan Dedi Mulyadi atau KDM melalui media sosial tersebut direncanakan memberikan akses pelayanan rumah sakit bagi masyarakat dengan pembiayaan dari pemerintah kabupaten dan kota, termasuk warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaannya sudah tidak aktif.
Budi Azhar mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai dapat membuka kesempatan bagi masyarakat untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun terkendala status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut perlu didukung petunjuk teknis yang jelas agar pemerintah daerah maupun masyarakat memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku.
“Saya apresiasi terhadap langkah Pak Gubernur. Tetapi, saya berharap bisa langsung ditindaklanjuti dengan petunjuk pelaksanaan di daerahnya seperti apa,” kata Budi Azhar kepada Jurnalsukabumi.com melalui pesan WhatsApp, Senin (12/10/2026).
Menurut Budi, salah satu hal penting yang perlu diperjelas adalah persyaratan administrasi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan rumah sakit melalui skema pembiayaan pemerintah daerah.
Ia menyoroti masih adanya masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan ketika warga membutuhkan penanganan medis, terutama jika belum mengetahui mekanisme untuk mengakses layanan kesehatan yang disediakan pemerintah.
“Syarat apa yang harus dipenuhi manakala masyarakat mau masuk ke rumah sakit? Apalagi hari ini banyak masyarakat yang BPJS-nya dinonaktifkan. Jadi, saya berharap Pak Gubernur segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaan terhadap kebijakan tersebut,” pungkasnya.
Budi berharap, petunjuk pelaksanaan segera diterbitkan agar pemerintah kabupaten dan kota memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui prosedur, persyaratan, serta mekanisme pembiayaan yang harus dipenuhi ketika membutuhkan pelayanan rumah sakit meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaannya berstatus nonaktif.***








Komentar