DIKSARA.com – DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, regulasi tersebut disiapkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, serta berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan sistem transportasi yang baik sangat penting dalam menunjang mobilitas masyarakat, distribusi barang, dan konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi.
“Sector perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi,” kata Asep Japar.
Melalui raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen meningkatkan kualitas layanan transportasi di berbagai wilayah. Sejumlah langkah yang akan didorong antara lain integrasi layanan transportasi, peningkatan pengawasan lalu lintas, serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.
Asep Japar juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan regulasi hingga mencapai persetujuan bersama.
Ia berharap raperda yang telah disepakati dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung pembangunan sektor transportasi sekaligus memperkuat konektivitas wilayah di Kabupaten Sukabumi.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah optimistis kualitas pelayanan transportasi akan semakin meningkat dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.***






